Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir di DPRD DKI, Lulung Berkemas Hari Ini

Abraham Lunggana (Haji Lulung) telah resmi meninggalkan jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengikuti pemilihan calon legislatif (Caleg).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com JAKARTA -- Abraham Lunggana (Haji Lulung) telah resmi meninggalkan jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengikuti pemilihan calon legislatif (Caleg).

Haji Lulung berkemas barang pribadi miliknya di DPRD DKI sejak Kamis (20/9/2018) hingga Jumat sore (21/9/2018). Hal ini harus dilakukan setelah resmi terbitnya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Haji Lulung sebanai Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya minta maaf baik pada teman-teman di DPRD DKI maupun teman-teman wartawan khususnya di pimpinan DPRD saya sering sekali bercanda. Saya minta maaf karena ini memang adalah tuntutan Undang-Undang yang harus saya jalankan," kata Lulung, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Lulung telah menyerahkan semua fasilitas selama jadi Wakil Ketua DPRD DKI ke Sekteriat Dewan (Sekwan) Yuliadi. "Saya mengembalikan barang-barang milik pemerintah yg menjadi inventaris DPRD yang saya gunakan selama hampir 5 tahun. Berupa mobil Nissan Navara dan Toyota Camry, laptop Apple Macbook Air, dan lain-lain," ungkapnya.

Seperti diketahui, Lulung awalnya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun karena ada konflik internal kini Lulung berpindah ke PAN.

Dalam aturan soal anggota DPRD yang berpindah menjadi Caleg partai lain telah tertulis dalam Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan ini tertulis anggota DPRD yang mengajukan jadi caleg bukan dari partai sebelumnya akan diberhentikan antar waktu.

Selain itu, ada sebanyak empat anggota DPRD lain yang harus meninggalkan lingkungan Kebon Sirih. Anggota tersebut, yaitu Riano P Ahmad dari Fraksi PPP, Wahyu Dewanto dari Fraksi Hanura, Jamaludin Fraksi Hanura, dan Inggard Joshua dari  Fraksi Nasdem


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper