Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Elektronik : Dishubtrans Berkolaborasi dengan Dirlantas PMJ

Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta menilai telah siap menguji coba sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik (tilang-el) pada awal Oktober nanti.
Rapat kelompok kerja membahas kemajuan sistem tilang elektronik di Jakarta, Selaa (6/3)./Istimewa
Rapat kelompok kerja membahas kemajuan sistem tilang elektronik di Jakarta, Selaa (6/3)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta menilai telah siap menguji coba sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik (tilang-el) pada awal Oktober nanti.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa sistem tilang-el akan berlaku untuk pelanggaran terhadap kecepatan, rambu lalu lintas, berhenti di marka jalan.

Selain itu, penindakan juga akan berlaku terhadap kendaraan yang melawan arus, parkir sembarangan, dan transportasi umum yang ngetem atau mangkal. Semua aktivitas pelanggaran tersebut akan diawasi langsung oleh closed circuit television (CCTV).

"Ini merupakan upaya dari Dirlantas Polda Metro Jaya [PMJ] dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas, memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan berlalu lintas," kata Andri, Rabu (19/9/2018).

Menurut pantauan Bisnis, dalam poster sosialisasi dari Dishubtrans DKI Jakarta dan Dirlantas PMJ tergambar ada empat CCTV high definition (HD) berakurasi hingga 90% yang bertujuan mengawasi pengguna jalan. Alat ini akan terpasang di sepanjang Jalan Sudirman--MH Thamrin.

Adapun kelebihan alat tersebut, yaitu dapat merekam data wajah pengemudi, nomor polisi, dan ciri fisik kendaraan yang melintas.

"Sistemnya nanti kita menggunakan kamera CCTV dan infrared untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Andri menjelaskan, CCTV milik Dishubtrans kurang tajam. Dengan demikian, lokasi uji coba akan dipasangi CCTV milik Dirlantas.

Data yang terekam oleh CCTV akan dikirim ke pusat monitoring tilang-el. Kepolisian akan melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor telepon seluler pemilik kendaraan. Kemudian, surat bukti pelanggaran elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan foto bukti pelanggaran. Polisi juga bisa mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan. 

Pelanggar wajib membayar denda dengan cara mengirimkan sejumlah uang sesuai yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas di Bank BRI. Jika dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Dirlantas akan melakukan pemblokiran STNK secara otomatis.

Nanti terakumulasi pada saat [pelanggar] melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan," imbuhnya.

Denda yang ditetapkan maksimal senilai Rp500.000. Sayangnya sistem ini hanya berlaku untuk kendaraan berplat B. Sebab, data yang dimiliki Dirlantas belum terintegrasi secara nasional. 

"Ini merupakan kesempatan kita dalam melakukan penyempurnaan ataupun efektivitas dari sistem yang akan kita pasang. [Hal ini] karena banyak yang harus dipersiapkan, terutama masalah data pemilik kendaraan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper