Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Inkrah Kasus Korupsi

Sekretaris Daerah DKI memastikan akan memecat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang terbukti berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi.
PNS DKI Jakarta/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
PNS DKI Jakarta/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI memastikan akan memecat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang terbukti berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan resmi terkait sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berstatus inkrah masih bekerja di lingkungan pemerintahan. Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 52 orang masih bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa beberapa pegawai ini terdiri atas berbagai posisi mulai dari kota administrasi hingga Pemprov DKI. Dia menjamin bahwa laporan resmi dari BKN ini akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.

"Pada prinsipnya kalau dia sudah tersangkut persoalan hukum, ya harus ditegakkan. Ya sudah pasti [dipecat]," kata Saefullah, Senin malam (17/9/2018).

Dia menjelaskan bahwa proses pemecatan terkait inkrah korupsi dapat terlaksana melalui beberapa tahapan. Meski yang bersangkutan telah berstatus tersangka, Pemprov DKI hanya akan memberhentikan sementara PNS terkait.

Sedangkan, PNS yang telah mendapatkan status inkrah akan lansung dilakukan proses pemecatan.

Saefullah memastikan sudah memecat PNS DKI yang terlibat korupsi dengan status hukum inkrah. "Ada yang diberhentikan sementara. Ada yang sudah diberhentikan permanen," ungkapnya.

Seperti diketahui, proses pemecatan PNS ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut tertulis PNS dapat diberhentikan karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper