Bisnis.com, JAKARTA - Hingga awal September ribuan izin usaha mikro dan kecil atau IUMK telah diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tercatat telah menerbitkan 1.161 izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/9/2018), menyebutkan DPMPTSP Jakarta melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan telah menerbitkan 1.161 IUMK dengan total nilai investasinya Rp25,8 miliar. Adapun lapangan kerja yang diciptakan mampu menyerap 2.337 tenaga kerja.
"Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK. Jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja.Urus Izin usaha mikro dan kecil itu mudah," kata Edy.
DPMPTSP Jakarta mencatat wilayah dengan jumlah IUMK diterbitkan adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 255 IUMK dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 480 orang dan total nilai investasi sebesar Rp3,7 miliar.
Sementara itu untuk total nilai investasi tertinggi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat sebesar Rp7,4 miliar dengan total IUMK sebanyak 178 dan memberikan lapangan pekerjaan kepada 457 orang tenaga kerja.
"Beberapa bulan terakhir, IUMK menjadi primadona perizinan di UP PTSP Kelurahan, yakni tercatat sebanyak 1.161 IUMK berhasil diterbitkan oleh UP PTSP Kelurahan," kata Edy.
Edy menjelaskan dari total 1.161 IUMK yang telah diterbitkan, sebanyak 52,4% atau 608 IUMK merupakan UMK yang tergabung dalam perkumpulan gerakan OK OCE (one kecamatan, one centre for entrepreneurship).
Edy menambahkan jumlah IUMK dari usaha mikro dan kecil yang tergabung OK OCE terus bertambah setiap harinya. Selain itu, beberapa bulan terakhir para anggota OK OCE sudah mulai mengurus perizinannya di PTSP.