Bisnis.com, JAKARTA – Pakar transportasi menilai sistem ganjil genap harus beriringan dengan kebijakan push and pull untuk menata lalu lintas Ibu Kota secara maksimal.
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pemangku kepentingan dan warga Jakarta setuju bila sistem ganjil genap yang terlaksana sejak Agustus 2018 ini telah memberikan dampak positif.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, masyarakat telah merasakan kelancaran lalu lintas, kualitas udara lebih baik, dan waktu tempuh berkurang.
Menurutnya, sistem yang ideal untuk membatasi kendaraan untuk masuk ke kawasan tertentu adalah electronic road pricing (ERP). Sistem ini tidak memerlukan petugas yang berjaga dan mencegat kendaraan yang tidak sesuai seperti kebijakan ganjil genap. Selain itu, ERP dapat memberikan pemasukan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk menyubsidi penyelenggaraan transportasi umum.
Kendati demikian, dia menyatakan proyek ERP yang sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu ini belum ada kejelasan dapat beroperasi.
"Sembari menunggu operasional ERP, seyogyanya kebijakan ganjil genap dapat dipermanenkan. Mumpung banyak masyarakat yang sudah merasakannya," kata Djoko, Kamis (6/9/2018).
Dia menjelaskan untuk menahan warga Jakarta untuk membeli mobil baru karena ganjil genap menjadi permanen maka perlu strategi mendorong (push) dan menarik (pull). Adapun strategi push berupa pembangunan sarana dan sarana penunjang transportasi antara lain keberadaan light rail transit (LRT), bus rapid transit (BRT), mass rapid transit (MRT), kawasan 3-in-1, pembatasan kendaraan bermotor, dan penataan jalur pedestarian. Sedangkan strategi pull antara lain menaikan pajak kendaraan, menaikan tarif parkir, ERP, dan restrukturisasi kendaraan. "Kalau hanya sekadar kebijakan ganjil genap yang kemudian tidak disertai kebijakan lain, pastilah jumlah kendaran semakin meningkat," ujarnya.
Selain itu, sepeda motor tidak boleh mendapatkan keistimewaan dengan bisa memasuki seluruh kawasan. Pelarangan sepeda motor ini bertujuan agar pengendara mobil tidak beralih ke sepeda motor ketika kebijakan ganjil genap berjalan. Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap dapat mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Dalam Perpres tersebut tertulis pada 2019 ditergetkan sebesar 40% beralih ke transportasi umum dan pada 2029 sebesar 60%.
"Tanpa kebijakan yang membatasi gerak kendaraan pribadi, target ini tidak akan tercapai," klaimnya.