Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 14.997 botol minuman keras hasil penertiban di kawasan Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga situasi Ibu Kota agar kondusif menjelang Idulfitri dan mengantisipasi tindak kejahatan akibat minuman keras (miras).
"Penegakan Peraturan Daerah [Perda] sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi [Pemprov] DKI Jakarta, siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksinya," kata Anies, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2018).
Dia mengimbau agar masyarakat ikut melakukan pengawasan peredaran miras. Kendati demikian, dia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan aksi razia atau sweeping tanpa melibatkan pihak berwenang.
Lebih lanjut, Anies menyarankan agar semua pihak tertib pada aturan yang berlaku terkait miras. Dia menduga miras oplosan yang berbahaya masih beredar di masyarakat.
"Pemusnahan dilakukan terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran [peredaran miras] di DKI Jakarta," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan bahwa dengan memusnahkan miras ini dapat meminimalisir peredaran miras di DKI Jakarta serta melindungi masyarakat dari kematian akibat pengoplosan minuman beralkohol.
"Total ada 14.997 botol miras dari lima wilayah kota hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018," sebut Yani.
Dia mencatat, sebanyak 14.997 botol miras ini didapatkan dari beberapa wilayah DKI seperti kawasan Jakarta Barat sebanyak 6.000 botol, serta sebanyak 2.796 miras dari wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, barang sitaan ini berasal dari Jakarta Timur sebanyak 3.000 botol, 2.377 botol miras dari Jakarta Utara, dan 824 botol Jakarta Pusat.