Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sedang menyelidiki kasus pengunjung yang tewas karena diduga over dosis di tempat hiburan.
Sebelumnya, Sudirman (47) meninggal dunia pada Minggu pagi (1/4/2018) di Rumah Sakit Husada setelah sebelumnya menghabiskan waktu di Diskotek Exotic, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Adapun dugaan sementara penyebab Sudirman meninggal dunia dikarenakan over dosis.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati, menjelaskan telah menurunkan timnya untuk mendalami kasus ini.
"Kumpulkan data dulu, karena sampai sekarang kita belum dapat data resmi," kata Tinia, Senin (2/4/2018).
Dia menyampaikan telah mendengar kabar bahwa orang tersebut meninggal dalam kondisi mulut berbusa. Kendati demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) belum berani menyimpulkan apa-apa dari keterangan tersebut.
"Kita akan minta berita acara lalu telusuri," ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Diskotek Exotic. Akan tetapi, dia menjelaskan bila menemukan bukti adanya tindakan menyimpang seperti menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang maka pihaknya akan mencabut izin Tanda Daftra Usaha Pariwisara (TDUP) Diskotek Exotic.
"Sesuai Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 18 Tahun 2018, kita ikutin. Itu kan harus dipatuhi dan harus kita jalankan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Diskotek Exotic saat ini terancam oleh dua peraturan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Perda tersebut Diskotek Exotic diduga melanggar Pasal 14 yang berisi melakukan pengawasan dan pelaporan bila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkoba di lingkungan tempat usahanya.
Adapun dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018, Diskotek Exotic diduga terancam Pasal 54 tentang pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata. Adapun hukuman dari Pergub ini, yakni pencabutan izin TDUP tanpa adanya teguran sebelumnya.