Bisnis.com, JAKARTA -- Hari Air Dunia (World Water Day - WWD) ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa diperingati pada 22 Maret setiap tahunnya.
Tujuan dasar dari Peringatan Hari Air Dunia menyebarluaskan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dunia terhadap pentingnya air bagi kehidupan.
Tahun ini, PBB melalui UN Water menetapkan tema HAD 2018 yaitu ”Nature For Water” atau Manfaatkan Alam Untuk Kelestarian Air.
PT Aetra Air Jakarta memfokuskan perayaan Hari Air Sedunia di rusun Marunda, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dirut Aetra Mohamad Selim mengatakan komitmen ini didasari keinginan berbagi kebahagiaan, tidak hanya dengan pelanggan tetapi dengan masyarakat yang berada di area pelayanannya.
"Bentuk kepedulian kami tertuang dalam program tanggung jawab sosial, yaitu penanaman pohon produktif, pemeriksaan kesehatan gratis untuk 110 warga, dan donor darah yang dilakukan oleh manajemen," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (22/3/2018).
Dia menuturkan Aetra juga melakukan pemasangan kran air siap minum di lima sekolah dasar dan dua masjid.
Sebelumnya, Aetra juga telah membangun kran air siap minum di kantor Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Timur serta Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Selim menambahkan salah satunya target air perpipaan secara maksimal. Saat ini, permasalahan yang terjadi fenomena pengambilan air tanah secara berlebihan. "Diperlukan perubahan perilaku masyarakat bahwa air bukanlah merupakan sumber daya alam yang tidak terbatas," imbuhnya.
Oleh karenanya, sumber daya air perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Hal penting yang harus dilakukan yakni merevitalisasi sistem penyediaan air baku untuk air minum.
Ada beberapa cara yang dilakukan, misalnya pengendalian penggunaan air tanah oleh penggunaan domestik (rumah tangga) maupun pelanggan industri. "Semua ini dapat terlaksana melalui peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta serta melalui CSR penggunaan teknologi penyediaan air bersih yang tepat guna," katanya.
Selain itu, pengambilan Air Tanah Secara Berlebihan di wilayah DKI Jakarta akan mengakibatkan dampak antara lain penurunan muka tanah (land subsidence) dan penurunan kualitas air.
Pelanggaran terhadap pemanfaatan air bawah tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, pidana seperti tertuang Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 37/SE/2011.
"Peran aktif Aetra dengan Pemprov DKI Jakarta perlu terus ditingkatkan dengan memberikan Surat Himbauan kepada pelanggan industri dan pemerintahan yang belum mengalihkan penggunaan air tanah ke air perpipaan, terutama untuk pelanggan yang sudah terlayani dalam jaringan pipa Aetra," jelasnya.