Bisnis.com, JAKARTA -- Pedagang apa yang bisa menjadi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan SUdirman - MH Thamrin? Kepala Dinas UMKM DKI bilang seperti makanan dan minuman, sedangkan Gubernur mengatakan tidak akan ada kegiatan berjualan makanan dan minuman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini akan menata kios sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin menjadi tempat penjualan seperti yang berada di negara asing.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi, mengatakan masih menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai kios yang berhak berjualan di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan yang diperbolehkan untuk berjualan di sekitar jalan tersebut bukan pedagang kaki lima (PKL).
"Kita ingin bikin booth (stan dagangan) kayak di luar negeri, bikin booth yang bagus," kata Irwandi, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya, pedagang yang diprioritaskan dapat berjualan di jalan tersebut merupakan peserta pelatihan One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE). Namun, di luar peserta OK OCE juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri, walau pada akhirnya akan didorong untuk ikut program tersebut.
Sementara itu, dia mengusulkan jenis dagangan yang diperbolehkan di jual di Jalan Sudirman-MH Thamrin seperti makanan, minuman, surat kabar, dan lain-lain. "Kalau ada orang yang jalan masak enggak makan, enggak minum. [Namun] kalau boleh [menurut Gubernur DKI], kalau enggak boleh ya enggak," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghimbau agar kios yang berada di sepanjang jalan tersebut hanya menjual komoditas yang menunjang acara Asian Games seperti penjual kartu TransJakarta, surat kabar, dan lain-lain. "Kios penunjang ini nanti akan dibuatkan. Tidak akan ada kegiatan berjualan makanan dan minuman di sepanjang koridor Jalan Sudirman-M H Thamrin," kata Anies, Selasa (6/3/2018) lalu.