Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mentawai, Jakarta Selatan ke gedung perkantoran.
Sandiaga menjelaskan sedang berupaya untuk merelokasi PKL Jalan Mentawai ke sebuah tempat yang tidak jauh dari lokasi awal berjualan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan para pegawai perkantoran di sekitar wilayah tersebut dan juga masyarakat.
"Kalau merelokasinya terlalu jauh dan tidak ada alternatif bagi karyawan dan pengunjung untuk makan [di sana] nanti akan ada [PKL] lagi di tempat tersebut seperti [kejadian] di Tanah Abang," kata Sandi, Senin (5/3/2018).
Dia mengatakan telah berusaha untuk berdiplomasi dengan para pemilik gedung di sekitar Jalan Menlawai agar bisa menyediakan tempat bagi para PKL berjualan di perkantoran.
"Saya akan mengundang pemilik-pemilik gedung di sana untuk bisa memberikan opsi, mereka bisa diberikan kesempatan diakomodir di dalam perkantoran," imbuhnya.
Menurutnya, win-win solution sangat diperlukan bagi penataan PKL di Menlawai agar tidak terjadi lagi pertentangan seperti di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Dengan demikian, Pemprov DKI akan segera menyiapkan berbagai opsi terbaik agar relokasi PKL ini tidak mengundang reaksi berkepanjangan.
Baca Juga
Sandi menyampaikan sebanyak 75 pedagang di Jalan Melawai telah bergabung dengan program One Kecamatan One Center for Entrepreneurship (OK OCE). Dia berharap agar sebagian lagi dari PKL dapat mengikuti program pelatihan ini untuk menumbuhkan jiwa entrepreneurship dan dipermudah dalam perizinan berwirausaha, termasuk tempat berjualan.
Sebelumnya, pengamat perkotaan Nirwono Joga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta harus taat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut tertuang mengenai pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di trotoar dan jalan.
"Apapun alasannya, meski memiliki hak diskresi, jangan beri contoh melanggar aturan dan dibenarkan, [Pemprov DKI] akan repot ke depannya dalam menata kota," kata Nirwono kepada Bisnis pada pekan lalu.
Dengan demikian, diharapkan agar Pemprov DKI merelokasi para PKL ini untuk bisa berjualan di tempat lebih layak. Adapun tempat yang layak tersebut seperti pasar tradisional, kantin perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.