Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL Melawai, Pengamat: Jangan Biarkan Langgar Perda

Pengamat perkotaan menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membiarkan pedagang kaki lima berjualan di trotoar merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat perkotaan menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membiarkan pedagang kaki lima berjualan di trotoar merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Pengamat perkotaan, Nirwono Joga, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus taat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut tertuang mengenai pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di trotoar dan jalan.

"Apapun alasannya, meski memiliki hak diskresi, jangan beri contoh melanggar aturan dan dibenarkan, [Pemprov DKI] akan repot ke depannya dalam menata kota," kata Nirwono kepada Bisnis, Kamis (1/3/2018).

Menurutnya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan dan asosiasi PKL harus segera mendata secara lengkap jumlah PKL di Ibu Kota, jenis dagangan, dan lokasi sebaran.

Hal ini bertujuan untuk PKL ini bisa didistribusikan secara merata dan adil ke pasar-pasar rakyat di Jakarta, Selain itu, PKL ini bisa direloksi untuk bisa pindah ke pusat perbelanjaan dan kantin gedung perkantoran.

"PKL juga bisa dilibatkan ke dalam berbagai festival," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengungkapkan PKL yang berjualan di trotoar Jalan Melawai, Jakarta Selatan, hadir karena diperlukan warga di sekitarnya.

Oleh karena masyarakat mendukung kehadiran lapak-lapak PKL, Pemprov DKI akan mempertimbangkan hal itu.

"PKL hadir di situ karena diperlukan masyarakat sekitar, termasuk karyawan di gedung-gedung tersebut. Karyawan gedung PLN kemarin secara volunteer datang ke saya bilang bahwa mereka membutuhkan makan pagi dan siang di sini," kata Sandi, Kamis (1/3/2018).

Dia menyebutkan bahwa sebanyak 75 orang dari PKL tersebut telah terdaftar program OK-OCE di Kecamatan Kebayoran Baru. "Nah, pemerintah harus mencari balancing [keseimbangan] bagaimana bisa mengelola teman-teman tersebut," tuturnya.

Sandi mengklaim keberadaan lapak PKL tidak menganggu pejalan kaki karena trotoar tersebut bukan arteri untuk pejalan kaki. "Saya tanya ke pejalan kaki, mereka bilang justru perlu ini. Trotoar itu memang harus menjadi fungsinya untuk pejalan kaki, tetapi kami harus carikan jalan supaya ada sedikit ruang mereka," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper