Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laboratorium Narkoba Diskotek MG: Dinas Pariwisata Waspadai Modus Operandi Baru Ini

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiarti akan memperketat pengawasan atau standard operation procedure setelah penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017).
Petugas BNN menggerebek Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12)./Antara
Petugas BNN menggerebek Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiarti akan memperketat pengawasan atau standard operation procedure setelah penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017).

Menurutnya, penemuan pabrik atau laboratorium narkoba di lantai 4 diskotek MG merupakan hal yang baru.

"Dengan kejadian ini kami akan lebih waspada. Ada pabrik narkoba di tempat usaha diskotek ini berarti ada modus operandi baru," katanya, Selasa (19/12/2017).

Terkait hal itu, Tinia akan melakukan pengembangan pengawasan atau standard operation procedure (SOP) kepada semua petugas Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Nantinya, para petugas tidak hanya mengecek aktivitas sesuai izin usaha, tetapi aktivitas lainnya yang ada di lokasi.

"Kami selalu cek jam buka tutup kemudian aktivitas di dalam sesuai izin. Ternyata mereka memanfaatkan ruangan paling atas untuk kegiatan melawan hukum. Mereka bilang lantai 4 itu untuk ruang staf," katanya.

Bukan itu saja, dia juga akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait untuk membersihkan tempat hiburan dari transaksi bahkan laboratorium zat terlarang dan psikotropika.

"Pengembangan SOP akan dilakukan lebih cermat dan teliti lagi. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan, khususnya diskotek," jelasnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) milik Diskotek MG International Club.

Tertulis dalam surat nomor 8574/-1.858.8 yang dikeluarkan pada Senin (18/12/2017) langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan pada 17 Desember 2017 oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polri.

Keputusan pencabutan TDUP diskotek MG juga merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta sebagai pengawas usaha bisnis hiburan malam.

TDUP diskotek MG International Club mencakup jenis usaha bar dan musik live. Diskotek ini terbukti telah melanggar izin yang diberikan dengan memproduksi dan mendistribusikan narkoba jenis sabu cair (likuid) di dalam lingkungan diskotek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper