Bisnis.com, JAKARTA - Musibah kebakaran yang menimpa pabrik kembang api, PT Panca Buana, di kawasan Komplek Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017) menewaskan 49 korban jiwa dan jumlahnya kemungkinan bertambah karena ada beberapa korban yang belum ditemukan.
M. Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk menyerahkan santunan bagi para korban.
"Hari ini kami berencana akan menyerahkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus juga memberikan bantuan uang duka kepada keluarga pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaaan," ujarnya melalui siaran pers, Senin (30/10/2017).
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya akan terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberi pelayanan optimal kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi korban yang belum terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan uang duka berupa tabungan modal usaha senilai Rp3 juta.
"Semoga dana ini dapat dimanfaatkan untuk menata hidup ke depannya bagi keluarga yang ditinggalkan", katanya.
Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan. Tiga di antaranya sudah teridentifikasi meninggal dunia, yaitu atas nama : Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.
Baca Juga
Sementara, peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal.
Bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberi santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama enam bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.
Agus juga memastikan selama pekerja pabrik tersebut terdaftar, mereka akan mendapatkan haknya sebagai peserta dan akan diproses sesegera mungkin. Dia mengimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tuturnya.
Endro Sucahyono, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, mengatakan berdasarkan tinjauannya PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan," ujarnya.