Bisnis.com, JAKARTA - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman RI, secara resmi mencabut moratorium atas 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui surat pemberitahuan S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tentang Pencabutan Penghentian Sementara (Moratorium) Pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Pembangunan pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta sempat terhenti sementara setelah dikeluarkannya surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016, karena berbagai perizinan terkait dampaknya terhadap lingkungan yang belum dipenuhi oleh pengembang.
Tuty Kusumawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, mengatakan surat pencabutan moratorium sudah dikeluarkan sejak Kamis (5/10/2017) malam.
"Moratorium dari Pak Menko Maritim. Alhamdulillah, sudah ditandatangani," ujarnya di Balai Kota, Jumat (6/10/2017).
Surat pencabutan moratorium dikeluarkan berdasarkan rujukan dari surat Gubernur Nomor 1849/-1.794.3 tanggal 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.794.2 tanggal 2 Oktober 2017 tentang yang menyatakan bahwa telah disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan lagi, baik dari segi teknis maupun dari segi hukum.
Selain itu, pencabutan moratorium ini juga mengacu kepada pencabutan pengenaan sanksi administratif terhadap PT Kapuk Niaga Indah sebagai pengelola Pulau C dan Pulau D serta PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengelola pulau G.
Baca Juga
Tuty menambahkan, kelanjutan pembangunan pulau reklamasi akan mengikuti setelah Raperda reklamasi disetujui melalui paripurna persetujuan perda oleh DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kita bersurat hari ini. Suratnya sudah ditandatangani Pak Gubernur. Hari ini mudah-mudahan kita bisa kirim," tuturnya.