Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jakarta Utara (GRJU) menuntut PT Pembangunan Jaya Ancol, pengelola kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, untuk membuka akses pantai tanpa memungut biaya masuk.
Saat ini pengelola memberlakukan aturan bagi setiap pengunjung Taman Impian Jaya Ancol untuk membayar tiket masuk senilai Rp25.000 per orang, ditambah lagi jika pengunjung membawa kendaraan.
Kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir flat Rp15.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dikenakan biaya parkir flat sebesar Rp25.000.
GRJU yang melakukan demonstrasi di Pintu Barat Taman Impian Jaya Ancol pada Kamis (14/9/2017) juga menuntut transparansi pengelolaan keuangan destinasi wisata yang 72% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan sebenarnya gagasan menghapus aturan mengenai tiket masuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol sudah ada sejak lama.
Dia justru menyampaikan yang seharusnya dikenakan biaya hanya terkait parkir kendaraan saja, belum lagi dengan sistem pembayaran yang masih menggunakan sistem tunai sehingga pertanggungjawabannya dipertanyakan.
Baca Juga
“Kan belum cashless, dihitung pakai karcis, masih kuno. Iya enggak? Jadi kalau ada yang nuntut itu wajar. Bagus itu parkir mobilnya saja kena agak tinggi. Misalnya jadi per jam, gitu ya,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (15/9/2017).
Menurutnnya, dengan membebaskan akses masuk ke area pantai, dampaknya akan mempengaruhi tingkat keramaian di beberapa destinasi seperti Pasar Seni.
Namun dia mengingatkan agar pemanfaatan kawasan wisata nantinya harus dipantau agar tidak merubah estetika Pantai Ancol menjadi kawasan kumuh.
“Tergantung sekarang bagaimana dari pihak Pembangunan Jaya Ancol. Apalagi nanti Ancol itu juga akan dipakai sebagai venue Asian Games. Kan menarik, tapi sekali lagi kontrolnya yang ketat,” katanya.
Mantan Walikota Blitar tersebut mengusulkan untuk menyiasati kepadatan di kawasan wisata agar memberlakukan waktu-waktu khusus untuk membatasi kunjungan sehingga kualitas kebersihan dan keamanan dapat terjaga dengan baik.
Djarot menambahkan keputusan perbaikan sistem penarikan retribusi dan pemberlakuan aturan akses masuk merupakan wewenang dari pengelola yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dia mendukung penerapan cashless di kawasan wisata khususnya di Jakarta untuk mempermudah pantauan pengelolaan keuangan karena menurutnya masyarakat berhak mengetahui pemanfaatan retribusi yang mereka bayarkan.
“Makanya kita dorong semua pelayanan pakai cashless. Sekarang kan belum, toh? Kalau tidak salah loh ya. Kecuali kalau mau masuk wahana. Itu gampang kontrolnya [cashless],” tukasnya.