Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Nelayan, Sekda DKI Berharap Moratorium Dicabut

Amar putusan tersebut tertuang dalam surat No.92 K/TUN/LH/2017 seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dalam dokumen tersebut ketiga hakim agung, yaitu Yosran, Irfan Fachruddin, dan H. tidak menerima kasasi pemohon I dan menolak kasasi pemohon II dan III.
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi perwakilan nelayan terhadap Gubernur DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MSW) terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.

Amar putusan tersebut tertuang dalam surat No.92 K/TUN/LH/2017 seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dalam dokumen tersebut ketiga hakim agung, yaitu Yosran, Irfan Fachruddin, dan H. tidak menerima kasasi pemohon I dan menolak kasasi pemohon II dan III.

Pemohon I yakni nelayan Nur Saepudin dan kawan-kawan, pemohon II Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan pemohon III Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Mengutip dokumen tersebut, kasasi dilayangkan oleh pemohon ke Mahkamah Agung sejak 6 April 2017 dengan nomor surat pengantar W2.TUN1/3535/HK.06/XII/2016. Sementara itu, surat tersebut masuk pada 23 Januari 2017.

Adapun, objek gugatan yaitu Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2238/2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

Dengan demikian, SK Gubernur yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan tetap berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah mengetahui kabar kemenangan tim pengacara Pemprov DKI dan PT MSW selaku pengembang pulau G. "Ya, memang menang. [Kami sudah susun strategi] supaya menang [di tingkat kasasi]," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (11/8).

Selanjutnya, dia berharap kajian reklamasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat segera selesai supaya para pengembang bisa melanjutkan pembangunan fisik pulau buatan tersebut.

Pasalnya, ada dua kegiatan yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan pengembang, yaitu fisik dan administratif. Jika kegiatan fisik terkait pekerjaan konstruksi dan pengerukan pasir pulau, maka kegiatan administratif berkaitan dengan pengurusan perizinan dari pemerintah kepada pengembang. "Kalau bisa moratorium dicabut biar kegiatan fisik bisa dilanjutkan," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pengembang Pulau G serta Pulau C dan D tengah menyelesaikan kajian lingkungan strategis dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan hasil penelusuran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kegiatan administratif sedang jalan. Namun, fisik kan tidak boleh dilakukan sama sekali. Kan sayang buang waktu" jelasnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut mengatakan Pemprov DKI saat ini juga sedang membahas dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah), pulau F (PT Jakarta Propertindo), pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper