Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memutuskan untuk memberikan dana talangan kompensasi sampah kepada 18 ribu warga Bantargebang akibat belum dipenuhinya janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal itu.
"Kompensasi ini akan kita talangi dulu untuk periode Januari-Mei 2017 karena saya juga baru tahu kalau ternyata kompensasi bau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang belum diselesaikan DKI," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (12/5/2017).
Besaran dana kompensasi yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp500 ribu per kepala keluarga yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumurbatu.
Dana itu rencananya disalurkan langsung dalam bentuk tunai kepada masing-masing kepala keluarga penerima bantuan.
Menurut Rahmat, dana talangan itu akan memanfaatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2017.
"Kebijakan ini agar tidak timbul gejolak dan keresahan bagi masyarakat di Bantargebang," katanya.
Baca Juga
Menurut Rahmat, dana talangan itu dipastikan tidak melanggar ketentuan yang berlaku sebab telah dikonsultasikan kepada pihak berwenang seperti kejaksaan dan bagian keuangan daerah.
"Tidak masalah kita talangi dulu, karena kita juga sudah ada perjanjian dengan Pemprov DKI terkait komitmen kompensasi bau sampah ini. Nanti juga diganti," ujarnya.
Rahmat juga mengaku segera berkirim surat kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan dana kompensasi.
Pihaknya juga akan mendorong agar proses administrasi kompensasi sampah bisa segera diselesaikan dengan baik.