Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Luhut Panjaitan : Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah tetap ingin proyek reklamasi Teluk Jakarta karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan./JIBI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah tetap ingin proyek reklamasi Teluk Jakarta karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.

"Saya nggak lihat ada alasan, tapi kalau mau disetop, ya bikin aja situ setop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun ya, tanggung jawab, jadi jangan nanti lari dari tanggung jawab di kemudian hari," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Pernyataan Menkomaritim tersebut disampaikan untuk mengomentari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Nggak ada alasan kita membatalkan sampai hari ini, ya, saya nggak tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya nggak ada, sih, karena kalau itu ndak kita laksanakan, Jakarta itu turun antara 8 cm sampai 23 cm," kata Luhut.

Mengetahui adanya perbedaan visi pemerintah pusat dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Luhut mengatakan belum berkomunikasi dengan Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno.

"Ya, saya yang mengerjakan nanti, tunggu terserah mereka saja," kata dia.

Menkomaritim menambahkan saat ini rencana reklamasi Teluk Jakarta masih dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan ahli dari Roterdam dan Korea Selatan.

"Ya, nanti kita lihat, mungkin ada penyesuaian sana-sini tergantung hasil studinyalah," kata dia.

Luhut juga menggarisbawahi pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sesuai landasan hukum yang ditetapkan melalui keputusan presiden di era Presiden Soeharto dan diperbaharui di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara eksekusi baru dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Oh, sudah ada semua kajiannya itu dari mulai kepresnya Pak Harto, jangan keliru lho, sama kepresnya Pak SBY, lho, jadi konsistensi kita sudah jelas itu, bukan di zamannya Pak Jokowi, jangan dikaitkan sama Pak Jokowi," kata dia.

"Pak Jokowi itu hanya melanjutkan kepres dari Pak Harto kemudian Pak SBY, jadi landasan hukumnya sangat kuat," lanjut Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper