Bisnis.com, JAKARTA Sebanyak 76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).
Ia menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.
"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.
Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Puluhan Reklame Tak Berizin di wilayah Jakpus Ditertibkan
Sebanyak 76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium