Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Reklame Tak Berizin di wilayah Jakpus Ditertibkan

Sebanyak 76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.
Reklame di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) ditertibkan petugas/Beritajakarta.com
Reklame di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) ditertibkan petugas/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA Sebanyak 76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).

Ia menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper