Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh pengelola gedung wajib menempatkan petugas khusus di dalam lift. Selain memberikan informasi, petugas bisa membatasi pengguna di setiap perjalanan lift sesuai kapasitas.
"Seharusnya pengelola menempatkan petugas di setiap lift. Kita akan rekomendasikan setiap lift ditempatkan petugas," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Senin (20/3).
Selain itu, pihak Disnakertrans juga akan meminta operator lift melakukan pemeriksaan berkala. Khususnya lift yang ada di gedung pusat perbelanjaan maupun gedung yang ramai pengunjung.
"Selama ini kita sudah rutin lakukan pengawasan. Bahkan terhadap lokasi yang ramai seperti Monas kita lakukan berulang kali," tandasnya.
Lift Blok M Square Jatuh: Pengelola Wajib Tempatkan Petugas di Lift
Seluruh pengelola gedung wajib menempatkan petugas khusus di dalam lift. Selain memberikan informasi, petugas bisa membatasi pengguna di setiap perjalanan lift sesuai kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Bisikan Target Saham PGEO & MEDC Usai Bayar Dividen 2025

2 jam yang lalu
Kupon sampai 10,75%, Obligasi BCA, PLN Cs Jatuh Tempo
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 jam yang lalu
Pramono Klaim Pembukaan Transjabodetabek Turunkan Kemacetan Jakarta

20 jam yang lalu
OPINI: Jakarta Kunci Sukses Pemutakhiran Data
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
