Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kepulauan Seribu, memberikan kemudahan pelayanan perizinan sektor pariwisata, seperti pembangunan homestay dan dermaga kecil.
Kasudin PM dan PTSP Kepulauan Seribu, Suryono mengatakan, kemudahan yang diberikan tetap tidak boleh menghilangkan aspek lingkungan dan persyaratan dasar serta nilai-nilai kearifan lokal.
"Untuk pembangunan homestay dan dermaga kecil, selain IMB, cukup menyertakan UKL-UPL, karena AMDAL perizinannya cukup lama," ujarnya, Jumat (10/3).
Dia menambahkan, dalam Surat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sudah ada komitmen dari pengusaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan pengelolaan lingkungannya secara periodik setiap enam bulan sekali.
"Sudin Lingkungan Hidup yang akan mengawasi dan mengevaluasi serta merekomendasikan. Jika mereka melanggar, kami akan cabut izin usahanya," tandasnya.
Perizinan Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Dipermudah
Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kepulauan Seribu, memberikan kemudahan pelayanan perizinan sektor pariwisata, seperti pembangunan homestay dan dermaga kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

51 menit yang lalu
Peluang Jalur IPO Via SPAC, Startup Indonesia Masih Menepi?

4 jam yang lalu
MAPI's Selective Expansion Strategy to Sustain Performance
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
Stafsus Pramono: Padel Kena Pajak 10% Bukan Kebijakan Baru

4 jam yang lalu
PAM Jaya Targetkan Melantai di Bursa pada 2027
11 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini

12 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Pajaki Padel: Demi Pembangunan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
