Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta & Kementrian LHK Rapat Kelanjutan Reklamasi 17 Pulau

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menggelar rapat koordinasi untuk membahas kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menggelar rapat koordinasi untuk membahas kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Rapat kali ini membahas soal evaluasi pulau C-D dan G. Termasuk soal sanksi dan integrasi antara proyek reklamasi 17 pulau dan NCICD [National Capital Integrated Coastal Development]," ujarnya di kantor Kementerian LHK, Jumat (13/1/2017).

Evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK dengan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) dan Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, sanksi untuk pengembang lain tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK dengan SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa Pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

"Evaluasi pulau C dan D kan kena sanksi 11. Kami cek itu sudah selesai seluruhnya, kecuali perubahan AMDAL [analisis dampak lingkungan]. Kalau pulau G kena enam sanski, tetapi pembuatan AMDAL-nya lebih berat," imbuhnya.

Mengacu dari situasi tersebut, Siti mengungkapkan pihaknya akan memperpanjang sanksi administrastif untuk kedua pengembang hingga dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selesai dikaji oleh Pemprov DKI.

"Yang ini [KLHS dan AMDAL] harus dikerjakan secepat-cepatnya," katanya.

Sebelumnya, KLHK menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan melakukan penyegelan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah.

Latar belakang dikeluarkannya SK MenLHK ini adalah karena persoalan reklamasi pantai utara memerlukan penanganan yang khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena telah menjadi masalah serius dimana telah dilakukan pemeriksaan dokumen AMDAL dan pemeriksaan lapangan serta telah terjadi pelanggaran izin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper