Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperpanjang periode sanksi administrasi bagi pengembang Pulau Reklamasi C, D, dan G, yaitu PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra.
"Perpanjangan sanksi tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut belum memperbaiki Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS] dan menyesuaikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan [Amdal] agar terintegrasi dengan National Capital Integerated Coastal Development [NCICD]," ujarnya di kantor Kementerian LHK, Jumat (13/1/2017).
Menurutnya, dokumen KLHS saat ini tengah disupervisi oleh Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian LHK dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Setelah itu, pengembang baru bisa membuat AMDAL sesuai acuan dokumen KLHS.
"AMDAL baru kami tunggu selambat-lambatnya 120 hari sejak perpanjangan moratiurium 26 Desember 2017. Kalau bisa lebih cepat, gak usah lama-lama," ungkapnya.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang mengatakan pengembang harus mengganti AMDAL lama dengan yang baru lantaran adanya perubahan di lapangan.
"Dulu itu AMDAL cuma untuk proses konstruksi reklamasi. Sekarang di Pulau C dan D ada bangunan fisik. Ya, jelas harus berubah. Begitu pula di Pulau G karena terkait dengan engineering kawasan di sekitarnya," katanya.
Sanksi administratif yang dikeluarkan oleh KLHK tertuang dalam tiga Surat Keputusan (SK) Menteri, yakni SK Menteri LHK No 354/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) dan Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta; SK Menteri LHK No 355/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa Pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta; dan SK Menteri LHK No 356/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Pulau 2b (C), Pulau 2 a (D) dan Pulau G serta Pembatalan Rencana Reklamasi Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.
Sesuai SK tersebut, pengembang pulau C dan D harus menyelesaikan 11 kewajiban pekerjaan teknis. Sementara itu, pengembang pulau G ditugaskan Kementerian LHK untuk memperbaiki enam kewajiban di lapangan. Menurutnya, pengembang sudah melakukan instruksi yang diberikan Kementerian LHK sejak SK diterbitkan.