Bisnis.com, JAKARTA - Ada hikmah menarik dari ruang pelayanan Samsat Kebon Nanas hari ini. Sebut saja mulai dari keluh kesah ribuan warga yang antre, teguran terhadap penyerobot antrean, hingga riuh teriakan kepada aparat yang menyalip di loket pendaftaran/penyerahan berkas.
Petugas Polri yang melayani penerimaan berkas pun bolak balik mengumumkan kekurangan berkas, berkas salah loket, NIK belum terdaftar dengan kelurahan ketika Samsat memverifikasi secara online dengan pihak kelurahan. Lucunya lagi, ada berkas yang dikembalikan lantaran belum jatuh tempo. Seorang petugas melalui pengeras suara berseloroh "mohon anda datang lagi tahun depan, belum waktunya juga ini yang masih 40 hari. Masih jauh jatuh tempo."
Inilah gambaran kepanikan di era informasi saat ini. Demi pelayanan yg membeludak ini, pegawai Samsat pun tidak menutup loket untuk istirahat. Pada pukul 13.50 wib,antrean terus bertambah 'liar' dan membeludak. Gerbang Samsat yang ditutup akibat daya tampung parkir yang tak memadai lagi sempat membuat macet jalan Kebon Nanas, bypass Jaktim.
Membeludaknya warga sebagian disebabkan salah persepsi. Sebagian dari meteka mengira terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Sebagian belum mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Bukan PKB yan menjadi domain pemda.
Peraturan ini antara lain penambahan atau penaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara.
Sebagai informasi, tarif administrasi untuk kendaraan roda dua naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200 .000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 serta kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp 375.000 kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.