Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2662 Bangunan di DKI Langgar Aturan

Dinas Penataan Kota (DPK) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pembangunan 2662 bangunan termasuk gedung di daerah tersebut melanggar aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.662 bangunan di DKI melanggar aturan./Bisnis
2.662 bangunan di DKI melanggar aturan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Dinas Penataan Kota (DPK) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pembangunan 2662 bangunan termasuk gedung di daerah tersebut melanggar aturan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penertiban Ruang Bangunan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Sugiarto, mengatakan ribuan bangunan seperti rumah, ruko serta gedung melanggar tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan.

"Data dari pengawasan bangunan menyebutkan terdapat 2662 bangunan termasuk gedung yang perlu dilakukan penertiban, yang semuanya tersebar di lima wilayah kecamatan di DKI," ungkap Sugiarto, Kamis (27/10/2016).

Sugiarto menguraikan, jumlah tersebut terdapat di Jakarta Pusat sebanyak 382 bangunan, Jakarta Barat 738 , Jakarta Utara 386, Jakarta Selatan 381, Jakarta Timur 747, dan Kepulauan Seribu 28 bangunan.

Bangunan gedung tersebut, kata dia, merupakan rumah tinggal yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta pendiriannya tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam izin pendirian bangunan gedung.

"Iya melanggar ketentuan perundang-undangan seperti peraturan daerah DKI Jakarta tentang bangunan gedung, misalkan bangunannya agak maju ke jalan sehingga tidak sesuai dengan IMB atau fungsinya serta tidak memiliki IMB," urainya.

Ia menyebutkan pemerintah DKI Jakarta akan membongkar semua bangunan yang melanggar tersebut, jika pemegang IMB tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan kepadanya.

Saat ini, akui dia, DPK telah membongkar kurang lebih 800 bangunan di lima wilayah tersebut sejak Januari-Oktober 2016, untuk ditertibkan sebagai bentuk penataan kota.

"Terhitung sampai dengan Oktober sebanyak 800 bangunan telah kami bongkar untuk ditertibkan, sebagai bentuk upayah menata kota yang lebih baik," sebutnya.

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 182 tahun 2012 tentang bangunan gedung, yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat di provinsi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper