Bisnis.com, DEPOK - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor produk olahan perikanan didesak memproses perizinan kesehatan dan keamanannya seiring masih banyak usaha yang belum taat regulasi.
Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan Halim Nababan mengatakan, hingga pertengahan Oktober ini sekitar 1.072 UMKM olahan perikanan yang telah terdaftar.
"Padahal, lebih dari 61.000 UMKM olahan perikanan yang beroperasi di seluruh Indonesia. Tentu masih jauh sekali dan ini menjadi pekerjaan rumah buat kami," paparnya di sela kegiatan Sertifikasi Mutu dan Keamanan Produk Perikanan di Sawangan, Depok, Rabu (26/10/2016).
Dia memaparkan, produk olahan perikanan merupakan salah satu makanan yang banyak disukai masyarakat berbagai kalangan. Dengan demikian kesehatan dan kemanannya harus terjaga agar tidak menimbulkan penyakit.
Menurutnya, BPOM sudah membentuk tim pengawasan makanan termasuk olahan ikan yang banyak dijual di sejumlah tempat termasuk di sekolahan. Sebab, kata dia, olahan ikan menjadi jenis makanan yang laku dikonsumsi kalangan anak-anak.
"Kalau sudah ada izin edar tentu masalah kesehatan dan keamanan produk akan berimbas pada pendapatan pelaku usaha. Oleh karena itu, kami terus mendorong mereka untuk memproses perizinannya," paparnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan saat ini telah dikeluarkan 420 sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) untuk 123 UMKM olahan perikanan yang tersebar di Indonesia.
Dia mendorong pelaku usaha olahan perikanan untuk meningkatkan kualitas produk sehingga mampu memproses berbagai perizinan dan sertifikasi yang diharuskan pemerintah.
"Konsumen harus dilindungi. Maka sertifikasi halal, kesehatan dan kemanan produk makanan harus benar-benar diterapkan. Kita ada beberapa lembaga dan kementerian yang terus mendorong peningkatan kualitas produksi dan sertifikasi," paparnya.
Nilanto menjelaskan, ada beberapa sertifikasi yang bisa diperoleh pelaku usaha olahan perikanan, antara lain SKP dari Kementerian Kelautan Perikanan, Sertifikat Tanda Standar Nasional Indonesia (NSI) dari Lembaga Sertifikasi dan produk industri rumah tangga (PIRT) serta makanan dalam (MD) dari BPOM.
Menurutnya, sertifikat MD diwajibakn bagi produk olahan yang masuk kategori berisiko tinggi dari sisi kemanan pangan. Adapun, produk olahan perikanan yang masuk dalam kategori risiko rendah cukup dengan label PIRT.
"Produk olahan perikanan yang masuk dalam kategori high risk adalah produk yang basah yang memerlukan ekstra hati-hati penanganannya seperti bakso, otak-otak, kaki naga, siomay, empek-empek dan lainnya," kata dia.
Dia menambahkan, mutu keamanan pangan menjadi tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga yang harus disinergikan antar lembaga dan pemerintah, sehingga produk olahan perikanan bisa dikonsumsi baik oleh masyarakat.
Menurutnya, selain meningkatkan penyadaran terhadap pelaku usaha olahan perikanan, pihaknya juga terus mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi ikan dan olahan perikanan.
Saat ini, konsumsi ikan per kapita mencapai 41,3 kilogram target kita 43 kg setahun. Pihaknya bekerja sama dengan provinsi dan seluruh kabupaten/kota untuk mengkampanyekan gerakan santap ikan dengan membentuk Forum Gemar Ikan di bawah naungan gubernur, bupati dan wali kota.
Pelaku Usaha Produk Olahan Ikan Masih Minim Izin Edar
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor produk olahan perikanan didesak memproses perizinan kesehatan dan keamanannya seiring masih banyak usaha yang belum taat regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 jam yang lalu