BIisns.com, JAKARTA- Lagi-lagi sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari tripartit (Pemerintah, Pengusaha, Buruh) masih berlangsung alot. Sidang kedua yang digelar kembali pada Rabu (19/10/2016) juga berakhir deadlock.
Besaran nilai pengupahan belum juga diputurkan. Padahal nilai tersebut seharusnya segera direkomendasikan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama untuk ditandatangani.
"Iya rencananya dilanjutkan Selasa minggu depan," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Priyono, Kamis(20/10/2016).
Meski begitu, Dia menilai bahwa keputusan deadlock merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Pasalnya, pihaknya memastikan bahwa masing-masing uunsur memegang hitungan mereka masing-masing dalam menentukan nilai UMP.
"Dari buruh pokoknya intinya minta UMP Rp3,8 juta," katanya.
Sementara itu, diprediksikan bahwa Pemprov DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan untuk menentukan nilai UMP tersebut yakni dengan rumus nilai KHL (kebutuhan hidup layak) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau dari buruh kan alasannya melakukan survei. Padahal di PP 78 kan dilakukan survei lima tahun sekali," kata Priyono.