Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 19 bangunan liar di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (17/10).
Camat Pademangan, Musa Syafrudin mengatakan, belasan lapak itu diketahui menempati tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Ancol seluas 6.000 meter persegi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ditambahkan Musa, dua bulan lalu lahan yang sama di sisi barat seluas kurang lebih 4.000 meter persegi sudah disterilkan dari bangunan liar. Oleh karena itu, saat ini penertiban dilanjutkan ke sisi timur.
"Dua bulan lalu sudah pernah kita tertibkan. Sekarang bergeser ke sisi barat, surat peringatan sudah kita berikan, karena tidak menggubris langsung kita tertibkan," kata Musa.
Dikatakan Musa, pasca penertiban, pihak Ancol akan melakukan pemagaran. Setelah benar-benar steril, pembangunan RTH bisa dimulai.
"Nanti akan dipagar biar benar-benar steril dulu, baru kemudian dibangun RTH," tandas Musa.
Dalam penertiban itu, sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, petugas kebersihan dan PPSU dikerahkan.
Belasan Bangunan Liar di Kawasan Ancol Dibongkar
Sebanyak 19 bangunan liar di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (17/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Pencetak Uang Palsu di Bogor

11 jam yang lalu
Gangguan Sistem Layanan, Bank DKI Pastikan Dana Nasabah Aman

12 jam yang lalu
Bareskrim Mulai Usut Kasus Gangguan Sistem Layanan Bank DKI

14 jam yang lalu
Mengapa Pemprov Jakarta Tak Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
