Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menegaskan, pihak pengelola Diskotek Mille's dilarang keras menerima atau membuka kegiatan hiburan malam kembali pasca penutupan.
"Aktifitas pengunjung diskotek dan lain sebagainya ditutup total. Dan diskotek sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi," ucap Jupan, Kamis (13/10).
Namun, untuk pengamanan pihak pengelola diizikan membuka satu pintu gerbang gedung. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kebakaran mengingat banyaknya aliran listrik. "Kami perbolehkan satu pintu dibuka. Tapi hanya untuk aktifitas petugas keamanan diskotek saja," tegas Jupan.
Sebelumnya Humas Diskotek Mille's, Yuke meminta agar gerbang gedung tetap dibuka untuk keamanan gedung. Pihaknya tidak keberatan jika akhirnya aktifitas tempat hiburan malam di Diskotek Mille's disetop.
"Saya nggak apa-apa diskotek ditutup, tapi saya minta satu pintu dibuka untuk petugas keamanan saja menjaga barang-barang karena banyak aliran listrik," tandas Yuke.
Diskotek Mille's Sudah Tidak Boleh Beroperasi Lagi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menegaskan, pihak pengelola Diskotek Mille's dilarang keras menerima atau membuka kegiatan hiburan malam kembali pasca penutupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
21 jam yang lalu