Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan penertiban reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan awal ini dilakukan di JPO Transjakarta Sumur Bor Jakarta Barat, JPO Reguler Warung Jati Barat Jakarta Selatan dan JPO Reguler Pondok Indah Jakarta Selatan.
"Dimulai dari reklame di JPO Busway Sumur Bor Kamis (6/10) dibongkar pukul 20.00. Baru nanti malam yang di Warung Jati Barat dan Pondok Indah," ujar Andri Yansyah, Kadis Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Jumat (7/10).
Sedangkan pelaksanaan pembongkaran reklame di JPO Reguler Jalan Warung Jati Barat dan JPO reguler Pondok Indah akan dilaksanakan pada hari ini mulai pukul 21.00. Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan menutup sebagian ruas jalan yang dilakukan pembongkaran.
"Secara bertahap akan dilakukan pembongkaran reklame JPO di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan syarat teknis bangunan reklame," katanya.
Pihaknya mengimbau pengguna kendaraan untuk menyesuaikan selama pembongkaran berlangsung. Bagi yang menghindari jalan tersebut agar mematuhi petunjuk petugas di lapangan dan rambu – rambu lalu lintas yang ada.
Pemprov DKI Mulai Turunkan Reklame di JPO
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan penertiban reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium