Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Iriawan mengungkapkan, petugas menganalisis CPU komputer milik perusahaan pengelola videotron PT Transito Adiman Jati.
Berdasarkan analisis komputer, dan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar yang diakses ke videotron.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut.
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
VIDEOTRON PORNO: Polisi Ringkus Pelaku di Antasari
Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
14 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
14 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
19 jam yang lalu