Bisnis.com, JAKARTA - Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban digelar lantaran PKL menggelar lapaknya di atas pedestrian.
Camat Tambora, Djaharuddin mengatakan, keberadaan PKL kerap dikeluhkan warga karena menyulitkan mereka melintasi trotoar. Selain itu, keberadaan PKL juga memicu kawasan menjadi kumuh.
"Keberadaan mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedikitnya 30 tumpukan kardus milik PKL juga kami amankan," ujarnya, Jumat (2/9).
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penertiban PKL yang berjualan di Jl Petak Baru, Jl Tubagus Angke dan Jl KH Mohammad Mansyur.
Gelar Lapak di Trotoar, PKL di Tambora Ditertibkan Petugas
Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pejagalan Raya, Kelurahan Pekojan, Tambora, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban digelar lantaran PKL menggelar lapaknya di atas pedestrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
