Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Selatan terus berupaya melakukan pembongkaran makam fiktif di wilayah kerjanya. Alhasil, ratusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) telah dikumpulkan petugas.
"Baru 130 IPTM yang berhasil kita kumpulkan dari ahli waris yang makamnya fiktif, ada yang diminta dan ada yang secara kesadaran mengembalikan," ujar Muhammad Iqbal, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Dikatakannya, dugaan sementara ada sekitar 260 IPTM yang sudah dikeluarkan dari seluruh taman pemakaman umum (TPU) di seluruh Jakarta Selatan.
"Untuk pengembaliannya, biar warga mengembalikan langsung, karena ini juga jadi peran aktif masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, terkait pelanggaran makam fiktif dan pungutan liar, sebanyak tujuh orang PHL sudah dipecat. Karena pemesanan makam bagi yang masih hidup melanggar Perda No 3/2007 tentang Pemakaman.
Ratusan Izin Pemakaman Fiktif Ditemukan di Jakarta
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakanan Jakarta Selatan terus berupaya melakukan pembongkaran makam fiktif di wilayah kerjanya. Alhasil, ratusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) telah dikumpulkan petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
![Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!](https://images.bisnis.com/thumb/posts/2024/12/18/1825398/picture21_1734523467.jpg?w=184&h=104)
20 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
![Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper](/assets/images/QR-bisnis-indonesia.jpg?id=8ab86a2c2907829efb031a93eac7742c)