Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Pol PP Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pinang Raya serta Pasar Pondok Labu. Sebab PKL kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan di dua titik itu.
"Hasilnya, tujuh gerobak PKL kita sita dan empat reklame liar kita bongkar. Selain itu dua PMKS kita serahkan ke Sudin Sosial," ujar Victor Siahaan, Kasatgas Pol PP Kecamatan Cilandak, Kamis (11/8).
Menurutnya, penertiban dilakukan selain untuk menegakan Perda No 8 tahun 2007 juga menindaklanjuti pengaduan warga melalui aplikasi Qlue.
"Sebelumnya kita sudah persuasif ke PKL. Kita peringatkan tetapi masih bandel, ya kita tertibkan terutama yang di Pasar Pondok Labu," tandasnya.
Razia Pkl: Tujuh Gerobak di Pondok Labu Diangkut Satpol PP
Satgas Pol PP Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pinang Raya serta Pasar Pondok Labu. Sebab PKL kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan di dua titik itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

25 menit yang lalu
IPO 2025, Menagih Mutu Emiten Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

51 menit yang lalu
DPRD Jakarta Usulkan Pemprov Sesuaikan Tarif Pajak Lebih Proporsional
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
