Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akhirnya secara resmi mengambil alih pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terletak Bekasi, Jawa Barat.
Menyusul telah dilayangkannya surat pengakhiran kerja sama kepada PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) joint operation PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI), selaku pengelola TPST Bantar Gebang selama ini.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian dengan PT. GTJ jo PT. NOEI pada Selasa 19 Juli 2016.
"Surat pengakhiran kerja sama dengan PT GTJ jo PT NOEI sudah kami kirimkan per Selasa (19/7). Dengan begitu, Pemprov DKI sekarang jadi pengelola TPST Bantar Gebang," ujarnya, Rabu (20/7).
Dia menuturkan isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ jo NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian.
Dinas Kebersihan DKI sebelumnya sudah melayangkan Surat Peringatan kesatu (SP1), Surat Peringatan kedua (SP2), dan Surat Peringatan ketiga (SP3).
Sebagai akibatnya, GTJ J.O. NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan lokasi, serta menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya yang ada di TPST Bantar Gebang kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Semuanya harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian," ujarnya.
Isnawa menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantar Gebang tersebut.
Seperti, dana kompensasi bagi masyarakat, pengalihan pekerja eksisting TPST Bantar Gebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja, pemulung dan warga sekitar.
Selain itu, Pemprov DKI jug menyediakan beberapa fasilitas penunjang, misalnya kendaraan pemadam kebakaran, service point kendaraan sampah, serta tenaga ahli professional di pengelolaan sampah guna menunjang efektivitas TPSP Bantar Gebang.
"Jumlah Kepala Keluarga yang mendapatkan dana kompensasi naik dari 15.000 KK menjadi 18.000 KK. Kami juga menambah besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dari sebelumnya Rp 300.000 per 3 bulan menjadi Rp 500.000 per 3 bulan," kata Isnawa.
Prabowo Soenirman, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa pengakhiran perjanjian tersebut adalah sebuah langkah yang baik dan tepat seperti seharusnya, yang dilakukan Pemprov DKI.
Ke depan, lanjutnya, Pemda DKI ke depan diharapkan bisa mengolah sampahnya secara mandiri dan ramah lingkungan tanpa tergantung kepada pihak ketiga.
Namun demikian, seiring dengan hal itu, pihaknya juga meminta progres pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) yang sedang dipersiapkan PT Jakarta Propertindo, selaku BUMD yang mendapatkan penugasan dari Pemprov DKI agar segara terlaksana.
Pemda juga harus siap mengoperasikan TPST Bantar Bebang secara sistem yang tertata baik dan program ITF yang sedang dimatangkan bumd Jakpro dan segera kita panggil Dinas Kebersihan untuk melihat progres setelah pengambialihan.
Menurutnya minimal satu ITF dulu untuk percontohan, mengingat isu pembangunan ITF itu cukup resisten bagi masyarakat di DKI Jakarta.
"Mereka merencanakan Oktober ini akan melakukan pemancangan tiang pertama di Cakung Cilincing," terangnya.
DKI Ambil Alih Pengelolaan Bantar Gebang
Pemprov DKI akhirnya secara resmi mengambil alih pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terletak Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia & Puput Ady Sukarno
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu