Bisnis.com,JAKARTA- Terkait penghentian reklamasi pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kepastian hukum.
“Kita mau menanyakan soal kepastian izin pulau itu tafsirannya bagaimana. Beberapa kali ratas, Keppres itu menyatakan enggak jelas ijin reklamasi ada ditangan gubernur, tapi tafsirannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Menko Maritim ijinnya seolah-olah bukan di gubernur,” kata Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (15/7/2016).
Alasan pembuat surat tersebut lantaran, Ahok menilai bahwa keputusan tersebut bertolak belakang dengan isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahn 1995. Sehingga reklamasi tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan keputusan dari seorang menteri.
“Karena gini lho, Investasi itu kalau ada seorang menteri ngomong ini mempengaruhi pasar modal lho, apalagi nggak ada surat,” tambah Ahok.
Sebelumnya, pihak kementerian menghentikan reklamasi pulau G lantaran dalam proyek pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Muara Wisesa Samudra tersebut terdapat pelanggaran berat yang dapat mengganggu lalu lintas kapal laut, dan di dekat lokasi tersebut terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).
“Kemudian waktu itu ratas memutuskan ada kajian tim, kajian tim sama keputusan itu beda. Yg paling rapi justru pulau G. Yang paling kacau justru Pulau C-D yang diminta Tim untuk segera digali,” tuturnya.