Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel tiga bangunan di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Ketiganya disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Diduga bangunan dikelola pihak resort untuk front office, ruang pertemuan dan mes pegawai.
"Administrasinya belum juga selesai di PTSP, tapi bangunannya sudah ada makanya kita segel," ujar Riza Ananta Nasution, Kasie Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu, Kamis (14/7).
Menurutnya, penyegalan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan akan terus dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha maupun pengelola wisata di Kepulauan Seribu.
"Kami akan cabut segelnya jika pengelola sudah mengantongi IMB-nya," katanya.
Untuk diketahui, bangunan yang disegel itu diduga dibangun dua bulan lalu dengan luas bangunan aula sekitar kurang lebih 144 meter persegi, luas bangunan mes pegawai sekitar 250 meter persegi dan luas bangunan front office sekitar 80 meter persegi.
Tidak Punya IMB, Tiga Bangunan di Pulau Putri Disegel
Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel tiga bangunan di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini

6 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Pajaki Padel: Demi Pembangunan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
