Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel tiga bangunan di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Ketiganya disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Diduga bangunan dikelola pihak resort untuk front office, ruang pertemuan dan mes pegawai.
"Administrasinya belum juga selesai di PTSP, tapi bangunannya sudah ada makanya kita segel," ujar Riza Ananta Nasution, Kasie Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu, Kamis (14/7).
Menurutnya, penyegalan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan akan terus dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha maupun pengelola wisata di Kepulauan Seribu.
"Kami akan cabut segelnya jika pengelola sudah mengantongi IMB-nya," katanya.
Untuk diketahui, bangunan yang disegel itu diduga dibangun dua bulan lalu dengan luas bangunan aula sekitar kurang lebih 144 meter persegi, luas bangunan mes pegawai sekitar 250 meter persegi dan luas bangunan front office sekitar 80 meter persegi.
Tidak Punya IMB, Tiga Bangunan di Pulau Putri Disegel
Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel tiga bangunan di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Menanti Gebrakan IPO Saham Lebih Berkualitas pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
-
Gerebek Kompeks Pertanian di AS, 150 Alat Peledak Ditemukan
-
KA Bandara Diminta Pangkas Waktu Tempuh, Begini Komentar Menteri BUMN
-
Konsumsi Listrik Kendaraan Listrik di SPKLU Meningkat 500% sepanjang Libur Akhirt Tahun
Berita Terbaru
23 jam yang lalu