Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta menantang Toeti Noezar Soekarno, pemilik lahan di Cengkareng Jakarta Barat untuk membuktikan keaslian sertifikatnya di pengadilan.
Hal tersebut terjadi lantaran tanah seluas 4,6 hektar yang dibeli oleh Dinas Perumahan DKI sebesar Rp648 miliar tersebut ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.
"Itu tanah punya kita. Tapi dia ngotot ada sertifikat. Mesti bawa ke pengadilan kalau sudah ngotot kayak begitu," ujarnya, Rabu (30/6/2016).
Dia menuturkan persoalan sengketa lahan yang terjadi saat ini sebenarnya bisa diselesaikan secara cepat oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Pasalnya, BPN yang berhak mengeluarkan sertifikat tanah resmi.
Namun, katanya, pihak BPN menuturkan tidak mengeluarkan sertifikat ganda atau dobel.
"BPN bilang gak ada ganda. Makanya udah deh ke pengadilan aja pembuktiannya," jelasnya.
Dinas Perumahan DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata aset Pemprov DKI sebesar Rp 648 miliar pada 13 November 2015. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp 6,2 juta.
Kisruh Pembelian Lahan Cengkareng, Ahok: Kita Buktikan di Pengadilan!
Gubernur DKI Jakarta menantang Toeti Noezar Soekarno, pemilik lahan di Cengkareng Jakarta Barat untuk membuktikan keaslian sertifikatnya di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu