Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas gabungan dalam razia di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6) dinihari.
Camat Kebayoran Baru, Fidiyah Rokhim mengatakan, ada 412 botol miras yang berhasil disita. Razia menyasar pada warung-warung jamu dan juga sebuah toko di Jalan Kubis I, RT 07/09, Kelurahan Pulo.
"Minuman beralkohol tanpa izin seperti, intisari, arak, anggur putih, anggur merah, anggur putih, dan rajawali. Dalam Perda 8 tahun 2007 diatur bahwa minuman alkohol di atas lima persen itu harus mendapatkan izin," kata Fidiyah.
Selain razia miras, petugas juga masih menjaring satu pekerja seks komersial (PSK) di sekitar Jalan Melawai.
"Untuk miras langsung diangkut ke gudang Satpol PP. Sementara PSK dikirim ke panti sosial untuk pembinaan," tandasnya.
Dalam razia kali ini, dikerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Ratusan Botol Miras Disita dari Wilayah Kebayoran Baru
Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas gabungan dalam razia di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6) dinihari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Kalah di Pilkada Jakarta, RK Ngaku ditawari Mengajar di Luar Negeri
1 hari yang lalu