Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk segera melakukan penertiban terhadap para pedagang parsel yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan waktu kepada para pedagang parsel itu. Dalam waktu dekat, pedagang yang berjualan parsel di situ akan segera kami tertibkan," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Menurut pria akrab disapa Ahok itu, apabila keberadaan para pedagang di sepanjang trotoar itu tidak segera ditertibkan, maka dikhawatirkan akan menarik lebih banyak lagi pedagang lainnya.
"Sebetulnya, sudah dari dulu saya bilang, jangan berjualan di trotoar, karena lama-kelamaan akan menarik pedagang lainnya untuk ikut berjualan di trotoar. Maka dari itu, harus segera ditertibkan," ujar Ahok.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan keberadaan para pedagang parsel yang berjualan di sepanjang trotoar tersebut juga dapat menimbulkan kemacetan di kawasan itu.
"Kalau pedagangnya berjualan di luar, di trotoar, maka pembelinya juga pasti berkumpul di luar. Dengan begitu, pedagang dan pembeli bisa ramai sampai ke jalan dan akhirnya membuat arus lalu lintas jadi macet," tutur Ahok.
Sebelumnya, Camat Menteng Ahmad Fahri telah mendata pedagang parsel yang berjualan di trotoar Jalan Cikini Raya. Dalam pendataan itu, tercatat sebanyak 68 pedagang yang mengakui hanya berjualan pada saat Ramadan saja.
Para pedagang parsel sempat meminta waktu dua minggu agar diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut. Akan tetapi, camat setempat telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pedagang dan rencananya, penertiban akan dilakukan pekan ini.
Dagang Parcel di Trotoar Bakal Digusur Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk segera melakukan penertiban terhadap para pedagang parsel yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
21 jam yang lalu