Bisnis.com, JAKARTA - KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (14/6/2016).
Politikus PDIP ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.
Selain Prasetio, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI Fajar Sidik; notaris pejabat pembuat akta tanah swasta Hannywati Gunawan; Anne Meyanne Alwie; Paulus Widodo Sugeng Haryono; dan Rina Utami Djauhari.
KPK juga memeriksa Direktur PT Tawada Healtcare Satrija Sumarkho dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia Ramli Laukaban.
Komisi antirasuah menangkap tangan Mohammad Sanusi pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima uang suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang sempat alot.
Selain Sanusi, KPK juga menetapkan Ariesman dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman, sebagai tersangka. KPK menelusuri dugaan aliran dana dari pengembang ke anggota DPRD lainnya.