Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak empat dus petasan dari pedagang di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Senin (13/6). Operasi ini digelar untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan wilayah.
Pedagang sempat memprotes tindakan personel Satpol PP yang menyita barang dagangan. Namun, protes pedagang tidak digubris dan barang petasan diamankan.
Kasatpol PP Jakbar, Sugianto mengatakan, penertiban terhadap keberadaan pedagang petasan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui aplikasi qlue.
"Pedagang petasan ini berjualan di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. Serta, barang dagangan yang dijual juga membahayakan orang lain," ujar Sugianto, Senin (13/6).
Ia menegaskan,penjualan petasan dilarang karena sangat membahayakan baik bagi pedagang ataupun orang lain. “Razia terhadap penjualan petasan akan terus dilakukan karena membahayakan,” tandasnya.
Satpol PP Amankan Empat Dus Petasan dari Pasar Pagi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak empat dus petasan dari pedagang di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Senin (13/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 jam yang lalu
HUT-80 Republik Indonesia, BSI Sediakan Musala di Area Pesta Rakyat

17 Agt 2025 | 12:45 WIB
Rayakan HUT ke-80 RI, Jakarta Aquarium Safari Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air

17 Agt 2025 | 11:36 WIB
Upacara Kemerdekaan 17 Agustus, Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara

17 Agt 2025 | 10:16 WIB