Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tempat hiburan di DKI Jakarta tetap diberikan kesempatan untuk beroperasi di bulan Ramadan asal tetap mengikuti aturan.
Pasalnya tambah Ahok, masih banyak pekerja yang membutuhkan penghasilan di tempat tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Yang bekerja di tempat hiburan itu orang yang melaksanakan ibadah puasa juga loh, dan mau lebaran juga," tutur Ahok di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Ia menyatakan pemprov tidak dapat asal-asalan mengubah aturan izin operasi tempat hiburan. Sudah ada aturan khusus yang mengatur terkait jam operasional tempat hiburan saat bulan Ramadan.
Hal tersebut sudah sesui dengan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Kepgub DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, sehari sebelum Ramadan tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi.
"Sama seperti tahun lalu saja. Sudah tidak ada yang diubah seperti tahun lalu. Satu hari sebelum harus tutup, tetapi selama bulan Ramadan ada jamnya," ucap Ahok.