Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Dr H Laode Ida menyatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014 tentang Izin Reklamasi harus dipatuhi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Hukumnya wajib. Ahok harus memberi contoh yang baik bahwa pejabat patuh pada hukum. Sebaliknya jika terus ngotot untuk melanjutkan aktivitas reklamasi, maka sama halnya gubernur memberi contoh buruk terkait persoalan hukum," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Menurut Laode, Gubernur DKI Jakarta memiliki hak untuk mengajukan banding, namun dia akan lebih terpuji jika menghentikan reklamasi karena beberapa hal yang bersifat mendasar.
Pertama, izin reklamasi telah menghilangkan hak ekonomi para nelayan yang selama ini menggantungkan sumber nafkah dari kawasan yang direklamasi. Reklamasi juga kian memarjinalkan rakyat kecil pemilik sejarah Nusantara ini.
Kedua, reklamasi niscaya merusak lingkungan seraya memberi ruang hidup bagi kalangan orang kaya. Properti kawasan yang direklamasi itu niscaya hanya bisa dimiliki oleh kalangan "the have", termasuk di dalamnya orang-orang kaya dari mancanegara.
Info adanya iklan yang memasarkan kawasan itu di luar negeri, jika benar adanya, maka sungguh sangat memukul warga pribumi Tanah Air. Reklamasi itu dengan sendirinya sekaligus akan makin memarjinalkan rakyat kecil di tanah air dan sebaliknya memberi tempat khusus bagi kalangan "the have".
Ketiga, pemberian izin reklamasi sarat dengan nuansa transaksional, terbukti dengan adanya beberapa pejabat dan pebisnis terkait yang menjadi tersangka korupsi dan atau tengah diperiksa oleh KPK.
"Bagi kita, tentu saja putusan PTUN itu sangat bernilai positif dalam penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat kecil dan lingkungan. Hakimnya pun perlu diberi apresiasi khusus," ujar Laode.
Dikatakan, langkah yang harus dilakukan sekarang adalah bahwa semua pihak harus mengawasi jangan sampai masih ada pihak yang terus memaksakan kehendaknya dengan melawan hukum untuk tetap melanjutkan aktivitas reklamasi.
Laode mengharapkan Presiden Jokowi agar memberi perhatian khusus terhadap putusan PTUN terkait izin reklamasi, karena putusan tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi dalam upaya penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan rakyat kecil.
REKLAMASI TELUK JAKARTA: 3 Alasan Ahok Harus Patuhi Putusan PTUN
Komisioner Ombudsman Dr H Laode Ida menyatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014 tentang Izin Reklamasi harus dipatuhi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Prakiraan BMKG: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
2 hari yang lalu