Bisnis.com, JAKARTA - SNT alias NT (36) petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, yang mencuri barang elektronik milik kantor kelurahan pada Minggu (29/5) kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto mengatakan, dari hasil olah TKP, polisi menemukan tiga unit CPU, tiga unit monitor komputer, satu buah scanner, tidak jauh dari lokasi penganiayaan pelaku terhadap rekan kerjanya.
"Sebelumnya kami menerima laporan ada orang tergeletak di makam. Kami beserta tim melakukan pemeriksaan, dan betul ada seseorang yang tergeletak dan ada bekas penganiayaan. Saat dilakukan olah TKP ternyata 20 meter dari ditemukannya Kamaludin kita temukan komputer dan perangkat lainnya yang ditutup mengunakan daun-daunan," kata Ary, Rabu (1/6).
Dikatakan Ary, dari keterangan saksi-saksi dan penyelidikan dapat diidentifikasi bahwa pelakunya adalah petugas PPSU. S ditangkap di kediamannya yang masih di wilayah Gandaria Utara setelah sempat buron beberapa saat.
SNT menjalankan aksi pencurian lantaran dorongan ekonomi seperti kebutuhan keluarga dan melunasi kredit motor. Namun, lantaran aksinya kepergok Kamal, SNT menganiaya Kamal hingga koma.
"Pelaku mencuri barang elektronik seorang diri. Karena kepergok sedang melakukan pencurian, mungkin kalut, akibatnya korban dianiaya. Pelaku kenal dengan korban, karena korban rumahnya di samping makam dan kelurahan," tandasnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 dan 351 ayat 2 KUHP dengan maksimal kurungan penjara sembilan tahun.
Polisi Tetapkan Petugas PPSU Gandaria Utara Jadi Tersangka
SNT alias NT (36) petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, yang mencuri barang elektronik milik kantor kelurahan pada Minggu (29/5) kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium