Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurnia mengatakan, pihaknya akan membayar kerugian korban pohon tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 02/04 Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kita pasti ganti rugi. Korban yang tertimpa pohon itu bantuannya maksimal Rp 15 juta," katanya saat dihubungi Beritajakarta.com, Senin (22/5).
Ratna meminta agar korban yang tertimpa pohon memenuhi beberapa syarat, yakni foto peristiwa, surat keterangan rumah sakit dan kepoliisan.
"Nanti dilampirkan foto peristiwa, keterangan dari rumah sakit kemudian ada surat keterangan dari polisi juga. Baru bisa dicairkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah pohon Akasia setinggi sekitar 15 meter dan berdiameter sekitar 40 sentimeter, tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 02/04 Duren Sawit, Jakarta Timur. Pohon ini tumbang pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 20.00 dan menimpa seorang pengendara motor.
Korban Pohon Tumbang di Duren Sawit Akan Terima Ganti Rugi
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurnia mengatakan, pihaknya akan membayar kerugian korban pohon tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 02/04 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Kenapa Main Padel Kena Pajak Hiburan 10%? Ini Penjelasannya

19 jam yang lalu
Pramono Sebut Kepulauan Seribu Kekurangan Dokter
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
