Bisnis.com, JAKARTA - Tim gabungan penertiban reklame kembali menurunkan puluhan reklame di Jl Pinangsia, Taman Sari. Reklame-reklame tersebut ditertibkan lantaran sudah habis masa tayang dan tak berizin.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, puluhan media luar ruang yang ditertibkan terpasang di pertokoan sepanjang Jl Pinangsia. Padahal, jalan tersebut masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 Tahun 2015.
"Sebanyak 36 reklame liar dan habis masa tayang di sepanjang Jl Pinangsia diturunkan," kata Andri Kunarso, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Selasa (10/5).
Menurut Andri, sebelum dilakukan penurunan, pihaknya sudah melayangkan surat pada pemilik reklame. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para pemilik tidak mengurus izin sesuai ketentuan.
"Kita juga mensosialisasikan aturan pemasangan reklame kepada para pemilik usaha di kawasan tersebut," ujarnya.
Untuk memastikan, kawasan tersebut bebas dari reklame liar dan habis masa tayang, Daniel mengaku akan melakukan pengawasan secara berkala. Bila masih didapati ada reklame yang tak berizin atau habis masa tayang, Andri mengaku akan mengenakan sanksi tegas.
Puluhan Reklame Liar di Taman Sari Ditertibkan
Tim gabungan penertiban reklame kembali menurunkan puluhan reklame di Jl Pinangsia, Taman Sari. Reklame-reklame tersebut ditertibkan lantaran sudah habis masa tayang dan tak berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium