Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Simamora mendukung keputusan pemerintah melakukan moratorium reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Meski demikian, dia meminta pemerintah memasikan seluruh pekerjaan reklamasi yang dilakukan pengembang saat ini berhenti total.
"Moratorium itu keputusan politis dan tidak efektif karena secara legal tidak kuat. Kalau berani, Pemprov DKI mencabut dulu izin pelaksanaan agar proses reklamasi benar-benar berhenti," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Selasa (19/4/2016).
Pengacara LBH Jakarta tersebut menuturkan, penolakan terhadap reklamasi Teluk Jakarta bukan semata-mata persoalan admistrasi dan perizinan. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Mengacu pada hal itu, Nelson mengatakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI melakukan empat hal, yaitu mengkaji dampak lingkungan secara komprehensif dan integratif, memperbaiki sumber kehidupan masyarakat pesisir, proses moratorium dilakukan terbuka dan melibatkan masyarakat, dan mempublikasikan semua tahap pelaksanaan agar dapat diakses warga.
"Ini kesempatan pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk mengkaji ulang admisnistrasi dan dampak reklamasi. Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus berani memberikan sanksi kepada pengembang," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat dan Pemprov DKI sepakat melakukan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Pemerintah juga akan membentuk joint comittee yang terdiri dari Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta perwakilan Pemprov DKI agar masalah tersebut bisa diselesaikan secepatnya.