Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 76 kendaraan bermotor roda empat terjaring operasi petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat. Puluhan kendaraan bermotor ini terjaring karena parkir sembarangan dan tidak laik jalan.
“Sebanyak 21 dari 76 kendaraan bermotor roda empat yang terjaring operasi dikenakan sanksi penderekan ke Pool Rawa Buaya,” kata A Banjarnahor, Kasudinhubtrans Jakarta Barat, Senin (18/4).
Ia mengatakan, sebanyak 21 kendaraan yang dikenakan sanksi penderekan karena parkir di sepanjang badan jalan. Selain sanksi penderekan, sebanyak 17 mobil dikenakan sanksi cabut pentil.
“Serta sebanyak 31 mobil angkutan umum dan barang dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.
Operasi digelar di sekitar Pasar Perniagaan Pasar Pagi, Pintu Kecil, Mangga Besar, KH M Mansyur, CNI Puri Kembangan, Tanjung Duren Utara dan di depan kampus Universitas Trisaakti. Pihaknya juga menggelar operasi kelaikan angkutan umum di Peta Selatan, Perumahan Citra 7, Kalideres.
“Sebanyak tujuh angkutan umum dikenakan sanksi stop operasi karena saat diperiksa oleh petugas gabungan tidak memiliki izin lengkap dan tidak laik jalan,” tandasnya.
Parkir Sembarangan dan Tidak Laik Jalan, 76 Mobil di Jakbar Kena Razia
Sebanyak 76 kendaraan bermotor roda empat terjaring operasi petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 Agt 2025 | 16:26 WIB
HUT-80 Republik Indonesia, BSI Sediakan Musala di Area Pesta Rakyat

17 Agt 2025 | 12:45 WIB
Rayakan HUT ke-80 RI, Jakarta Aquarium Safari Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air

17 Agt 2025 | 11:36 WIB
Upacara Kemerdekaan 17 Agustus, Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara

17 Agt 2025 | 10:16 WIB