Bisnis.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan menyebut, bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2016).
Seskab menyatakan hal itu karena ada dasarnya yaitu Perpres yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan kemudian pada tahun 2008 dan 2010.
"Nah berdasar itu, kewenangannya ada di pusat," kata Pramono Anung.
Menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI Jakarta, Pramono mengatakan, kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.
"Nah itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono Anung.
Reklamasi Teluk Jakarta: Sekab, Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
Istana Kepresidenan menyebut, bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Prakiraan BMKG: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
3 hari yang lalu